Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 65 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun2015tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, dan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor110Tahun2016tentangBadan Permusyawaratan Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2015tentangDesa perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2018 ini adalah:
- 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
- Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2015)
mengubah Ketentuan Pasal 22 ditambahkan 3 (tiga) huruf yakni huruf g, h dan i mengenai:
akses transportasi, kondisi insfrastruktur dan batas usia desa, 2. Diantara ayat (2) dan ayat (3) pasal 25 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) karakteristik masyarakat pedesaan dll
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.