Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka penghitungan Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi perlu diubah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. PERDA Kab. Magelang Nomor 3 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah Ini Mengatur perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum. Adapun peraturan yang diubah terdapat pada Pasal 1 angka 2 dan angka 4, diantara angka 47 dan angka 48 Pasal 1 disisipkan 7 (tujuh) angka yakni angka 47A, 47B, 47C, 47D, 47E, 47F dan 47G. Perubahan pada Pasal 1 ini merubah beberapa deskripsi tentang Pemerintah Daerah, Sekretariat Daerah, Alat Ukur dan Tera Ulang. Kemudian pada angka Pasal 2 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf g, terkait Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Diantara BAB VIIA dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB VIIB dan disisipkan 6 (enam) Pasal, yakni Pasal 43A, Pasal 43B, Pasal 43C, Pasal 43D, Pasal 43E, dan Pasal 43F. Penambahan BAB ini menjelaskan mekanisme Tera / Tera Ulang.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.