Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang bermartabat, bermoral, berakhlak mulia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, perilaku pergelandangan, pengemisan dan anak jalanan perlu dihentikan;
- bahwa dengan semakin berkembangnya masalah sosial gelandangan, pengemis dan anak jalanan di masyarakat yang tidak sesuai dengan norma agama, norma hukum, dan norma kehidupan masyarakat perlu dilakukan penanganan secara terpadu;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Gelandangan dan Pengemis sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kriteria Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan, Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan, Satuan Tugas Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Larangan, Penyidikan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.