Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyandang disabilitas memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, penyandang disabilitas perlu mendapatkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan, hak-haknya secara optimal sehingga dapat mandiri dan berpartisipasi sesuai harkat dan martabat menusia;
- bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, untuk mewujudkan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat 96) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020
- Undang-Undang No 8 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020
- PErda Prov Jateng No 11 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ragam Penyandang Disabilitas meliputi:
a. Penyandang Disabilitas fisik;
b. Penyandang Disabilitas intelektual;
c. Penyandang Disabilitas mental, dan
/atau d. Penyandang Disabilitas sensorik. Penyandang Disabilitas memiliki hak:
a. hidup;
b. bebas dari stigma;
c. privasi;
d. keadilan dan pelindungan hukum;
e. pendidikan;
f. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
g. kesehatan;
h. politik;
i. keagamaan;
j. keolahragaan;
k. kebudayaan dan pariwisata;
l. kesejahteraan sosial;
m. aksesibilitas;
n. pelayanan publik;
o. pelindungan dari bencana;
p. habilitasi dan rehabilitasi;
q. konsesi;
r. pendataan;
s. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
t. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
u. berpindah tempat dan kewarganegaraan, dan
v. bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi. Pemerintah Daerah wajib melakukan:
a. perencanaan;
b. penyelenggaraan, dan
c. evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Pengawasan terhadap penyediaan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas pada permukiman yang dibangun oleh pengembang dilaksanakan terhadap pemukiman yang dibangun setelah Peraturan Daerah ini berlaku.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.