Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pemungutan Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi telah diundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Kab. Magelang Nomor 7 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab. Magelang Nomor 10 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Dan Pengawasan Menara Telekomunikasi;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.