Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 sudah tidak sesuai dengan peraturan110610 perundangundangan yang lebih tinggi dan perkembangan keadaan di Kabupaten Magelang sehingga perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Statsblad Tahun 1926
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2012
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2012 mengalami beberapa berubahan yaitu:
Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 12, Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a dan ayat (2) dihapus, Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan Pasal 3 ditambah 3 (tiga) ayat yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Ketentuan Pasal 4, Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Ketentuan Pasal 11 huruf d, Ketentuan Pasal 15 huruf b, Ketentuan Pasal 16 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Diantara Pasal 17 dan Pasal 18, Ketentuan ayat (1) Pasal 20, Ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf b, Ketentuan Pasal 24, Pasal 25 dihapus.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.