Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3231/SJ Tanggal 19 Juli 2017 tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, Pemerintah Daerah tidak diperkenankan untuk menerbitkan Izin Gangguan terhadap tempat usaha/kegiatan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, PERDA Kab. Magelang Nomor 7 Tahun 2008, PERDA Kab. Magelang Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah Ini menghapus ketentuan terkait izin gangguan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.