Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Magelang telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2006. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, maka Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 perlu disesuaikan dan diganti dengan Peraturan Daerah yang baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014

1.Ketentuan Umum 2.Pemilihan Kepala Desa 3.Kewajiban dan Larangan kepala Desa 4.Laporan Kepala Desa 5.Pemberhentian Kepala Desa 6.Penyidikan Kepala Desa 7.Pemilihan kepala Desa Antar Waktu 8.Pengangkatan Penjabat Kepala Desa dan Pelaksana Tugas Kepala Desa 9.Ketentuan Peralihan 10.Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Magelang

Nomor
5 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa

Ditetapkan Tanggal
15 Februari 2016

Diundangkan Tanggal
15 Februari 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2016/No.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (176.6 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar