Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa jumlah dana penyertaan modal yang harus dipenuhi Pemerintah Daerah sebagai pemenuhan ketentuan modal dasar pada Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaham Milik Daerah sudah terpenuhi, sehingga guna memperluas cakupan pelayanan bagi Perusahaan Daerah Air Minum, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 mengenai:
jumlah dana penyertaan modal yang harus dipenuhi Pemda.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Magelang

Nomor
5 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
28 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
02 Juni 2020

Berlaku Tanggal
02 Juni 2020

Sumber
LD.2020/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (97.16 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar