Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2010 perlu dicabut karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2010;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2005 Nomor 17)

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Magelang

Nomor
6 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan

Ditetapkan Tanggal
15 Februari 2016

Diundangkan Tanggal
15 Februari 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2016/No.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (53.28 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar