Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kab. Magelang Nomor 5 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah Ini Mengatur perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa Adapun peraturan yang diubah yakni:
– Pasal 10, ayat (1) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), perubahan pada Pasal 10 ini menambah rincian peruntukan biaya pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada APBD. – Ketentuan huruf g Pasal 16 dihapus, – Pasal 39 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah. Pasal 39 mengubah:
– Penetapan Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas.
– Pemilihan kepala desa dinyatakan gagal apabila calon kepala desa meninggal dunia atau mengundurkan diri – Diantara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 42A, Pasal 42B dan Pasal 42C yang mengatur terkait kematian, hukuman dan pemberhentian Kepala Desa. – Pasal 62, ayat (2) huruf c dan huruf g diubah. Perubahan pasal ini menambah perincian alasan ijin selama 6 bulan dan panjang hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) Tahun
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.