Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2018 ini adalah:
Dalam Peraturan Daerah Ini Mengatur perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa Adapun peraturan yang diubah yakni:
– Pasal 10, ayat (1) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), perubahan pada Pasal 10 ini menambah rincian peruntukan biaya pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada APBD. – Ketentuan huruf g Pasal 16 dihapus, – Pasal 39 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah. Pasal 39 mengubah:
– Penetapan Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas.
– Pemilihan kepala desa dinyatakan gagal apabila calon kepala desa meninggal dunia atau mengundurkan diri – Diantara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 42A, Pasal 42B dan Pasal 42C yang mengatur terkait kematian, hukuman dan pemberhentian Kepala Desa. – Pasal 62, ayat (2) huruf c dan huruf g diubah. Perubahan pasal ini menambah perincian alasan ijin selama 6 bulan dan panjang hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) Tahun
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.