Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara;
  2. bahwa di Kabupaten Magelang masih terdapat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan secara sistematis, terukur, efektif dan efisien;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dengan menyusun Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
  2. Undang-Undang No 13 Tahun 1950
  3. Undang-Undang No 35 Tahun 2009 sebebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020
  4. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011
  6. Peraturan Daerah Prov Jateng No1 Tahun 2021

Dalam Peraturan Bupati ini diautur tentang:
Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika berasaskan:
a. kepastian hukum;
b. keadilan;
c. ketertiban dan keamanan;
d. perlindungan;
e. pengayoman;
f. kemanusiaan, dan
g. nilai-nilai ilmiah. Pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. deteksi dini;
b. antisipasi dini;
c. pencegahan;
d. pemberantasan, dan
e. penanganan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Magelang

Nomor
6 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika

Ditetapkan Tanggal
04 Oktober 2021

Diundangkan Tanggal
04 Oktober 2021

Berlaku Tanggal
04 Oktober 2021

Sumber
LD Kabupaten Magelang Tahun 2021 No. 6/ TLD No. 80

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (750.77 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar