Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara;
  2. bahwa di Kabupaten Magelang masih terdapat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan secara sistematis, terukur, efektif dan efisien;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dengan menyusun Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
  2. Undang-Undang No 13 Tahun 1950
  3. Undang-Undang No 35 Tahun 2009 sebebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020
  4. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011
  6. Peraturan Daerah Prov Jateng No1 Tahun 2021

Dalam Peraturan Bupati ini diautur tentang:
Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika berasaskan:
a. kepastian hukum;
b. keadilan;
c. ketertiban dan keamanan;
d. perlindungan;
e. pengayoman;
f. kemanusiaan, dan
g. nilai-nilai ilmiah. Pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. deteksi dini;
b. antisipasi dini;
c. pencegahan;
d. pemberantasan, dan
e. penanganan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Magelang
Nomor
6 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika
Ditetapkan Tanggal
04 Oktober 2021
Diundangkan Tanggal
04 Oktober 2021
Berlaku Tanggal
04 Oktober 2021
Sumber
LD Kabupaten Magelang Tahun 2021 No. 6/ TLD No. 80

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (750.77 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

This website uses cookies.