Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Usaha Pertambangan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Usaha Pertambangan perlu dicabut karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) ndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Usaha Pertambangan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.