Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peratran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Magelang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk meningkatkan tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil perlu memberikan stimulasi bagi masyarakat yang mengajukan penerbitan dokumen kependudukan dengan memberikan keringanan pengenaan sanksi adminitratif berupa denda;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang No.13 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974,
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975,
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007,
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008,
- Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009,
- Peraturan Daerah Kab. Magelang Nomor 5 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah Ini Mengatur perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Magelang. Adapun peraturan yang diubah terdapat pada Pasal 1 angka 2 dan angka 8, Perubahan pada Pasal 1 ini merubah deskripsi tentang Pemerintah Daerah dan definisi Desa. Ketentuan pada pasal 39 Persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.