Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Jumlah dana penyertaan modal yang harus dipenuhi Pemerintah Daerah sebagai pemenuhan modal dasar pada Perusahaan Daerah Air Minum sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 sehingga guna memperluas cakupan pelayanan bagi Perusahaan Daerah Air Minum, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013
Ketentuan ayat (1), (2) dan (3) Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah mengalami perubahan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.