Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang : bahwa setiap warga masyarakat berhak mendapatkan pelindungan atas segala bentuk bencana yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat;
  2. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, belum mengatur mengenai upaya pelindungan masyarakat dari bencana nonalam khususnya bencana yang disebabkan oleh wabah penyakit menular sehingga perlu dilakukan perubahan;
  3. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat perlu disesuaikan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Magetan

Nomor
10

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Ditetapkan Tanggal
04 Oktober 2021

Diundangkan Tanggal
04 Oktober 2021

Berlaku Tanggal
04 Oktober 2021

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar