Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 17 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

ABSTRAK

Menimbang :

a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022, maka terhadap pengalokasian anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus Fisik perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah, untuk penggunaan dana bidang pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka terhadap pagu anggaran dan rincian penerimaan Dana Desa bagi masing masing Desa perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2022, maka terhadap kegiatan Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik perlu dilakukan penyesuaian;
e. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2022, maka terhadap kegiatan yang bersumber dari Bantuan Operasional Keluarga Berencana perlu dilakukan penyesuaian;
f. bahwa berdasarkan Surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 412.2/207/112.3/2022 tanggal 14 Januari 2022 perihal Penyampaian Pagu Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota pada APBD Propinsi Jawa Timur Tahun 2022 bahwa Kabupaten Magetan mendapat alokasi dana sebesar Rp.1.341.375.000,00 yang dipergunakan untuk Pemberdayaan BUM Desa, Pemberdayaan Desa Berdaya dan Jatim Puspa, dengan rincian ditranfer langsung ke rekening kas desa untuk kegiatan desa sebesar Rp.1.241.375.000,00 dan ditranfer ke rekening kas daerah sebagai Bantuan Keuangan Khusus untuk kegiatan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebesar Rp.100.000.000,00, sehingga guna pelaksanaannya perlu dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
g. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, serta berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 68 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2021;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021;
13. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2021;
14. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2021;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2021;
17. Peraturan Bupati Magetan Nomor 68 Tahun 2021

Materi Pokok:

mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 68 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
memuat antara lain:

mengubah nilai anggaran sebesar Rp.1.758.497.305.562,00 yang bersumber dari:

a. Pendapatan asli daerah;
b. Pendapatan transfer;
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Magetan

Nomor
17 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Ditetapkan Tanggal
18 Maret 2022

Diundangkan Tanggal
18 Maret 2022

Berlaku Tanggal
18 Maret 2022

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 17 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (10.5 MB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar