Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kab. Magetan No 6 Tahun 2012 Tentang Perlindungan, Pembinaan dan Penataan Pasar
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa guna mengembangkan perlindungan dan pembinaan Pasar Tradisional serta penataan Pasar Modern diperlukan kemitraan antara Pasar Modern dengan Pasar Tradisional;
- bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perlindungan, Pembinaan, dan Penataan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perlindungan, Pembinaan, dan Penataan Pasar perlu diubah dan disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perlindungan, Pembinaan, dan Penataan Pasar;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 2 Tahun 1965
- Undang-Undang No 3 Tahun 1982
- Undang-Undang No 5 Tahun 1999
- Undang-Undang No 13 Tahun 2003
- Undang-Undang No 20 Tahun 2008
- Undang-Undang No 32 Tahun 2009
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2019
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
- Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
- Permendag No 68/M- DAG/PER/10/2012
- Permendag No 70/M- DAG/PER/12/2013 sebagaimana telah diubah dengan Permendag No 56/M-DAG/PER/9/2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
- Permendag No 76 Tahun 2018
- Permendag No 77 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Prov Jawa Timur No 3 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab. Magetan No 6 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan No 3 Tahun 2013
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan, Pembinaan dan Penataan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan, Pembinaan dan Penataan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 30), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (3) huruf c diubah;
2. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 23A;
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 30 diubah;
4. Ketentuan Pasal 31 diubah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.