Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa semakin meningkatnya kondisi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di tengah masyarakat akan berakibat mengancam keberlanjutan kehidupan dan memperlemah ketahanan berbangsa dan bernegara, oleh karena itu diperlukan peningkatan peran pemerintah daerah dan masyarakat untuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
- bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk menyusun Peraturan Daerah mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 2 Tahun 1965
- Undang-Undang No 5 Tahun 1997
- Undang-Undang No 35 Tahun 2009
- Undang-Undang No 36 Tahun 2009
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2019
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013
- Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Prov Jawa Timur No 13 Tahun 2016
Asas Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dilaksanakan berdasarkan asas:
a. keadilan;
b. pengayoman;
c. kemanusiaan;
d. ketertiban;
e. edukatif;
f. perlindungan;
g. keamanan, dan
h. kepastian hukum Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. antisipasi dini;
b. pencegahan;
c. penanggulangan;
d. rehabilitasi;
e. pendanaan;
f. tim terpadu/Satgas Narkotika;
g. rencana aksi daerah;
h. partisipasi masyarakat;
i. kemitraan dan kerjasama;
j. monitoring, evaluasi, dan pelaporan, dan
k. desa bersinar (bersih narkoba).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.