Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pembangunan pertanian berkelanjutan merupakan upaya mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan untuk kesejahteraan masyarakat;
- bahwa perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian yang memiliki dampak terhadap produksi pangan, lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan;
- bahwa untuk menghindari alih fungsi yang semakin tidak terkendali terhadap lahan pertanian pangan diperlukan landasan hukum untuk melindungi lahan pertanian pangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 2 Tahun 1965
- Undang-Undang No 26 Tahun 2007
- Undang-Undang No 41 Tahun 2009
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2019
- Undang-Undang No 2 Tahun 2012
- Undang-Undang No 18 Tahun 2012
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019
- Permentan No 41/Permentan/Ot.140/9/2009
- Permentan No 07/Permentan/OT.140/2/2012
- Permentan No 80/Permentan/OT.140/8/2013
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kab. magetan No 15 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kab. magetan No 3 Tahun 2017
Pelindungan LP2B dimaksudkan untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, melalui pemberian insentif kepada petani dan penerapan disinsentif kepada pihak yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.