Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dengan ditetapkannya Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah maka Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, sudah tidak sesuai dengan perkembangan baik kondisi pasar maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu ditinjau kembali. Tempat Rekreasi Rekreasi dan Olahraga yang berada di wilayah Kabupaten Majene merupakan obyek dan daya tarik wisata yang dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang No.29 Tahun 1959
- Undang-Undang No.8 Tahun 1981
- Undang-Undang No.22 tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004
- Undang-Undang No.26 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.26 Tahun 2007
- Undang-Undang No.10 Tahun 2009
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai:
nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi tempat rekreasi dan olahraga di Kabupaten Majene.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.