Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Berdasarkan Pasal 85 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak daerah dan pelaksanaannya harus diatur dengan Perda.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.29 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No.5 Tahun 1960
  3. Undang-Undang No.16 Tahun 1985
  4. Undang-Undang No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2000
  5. Undang-Undang No.28 Tahun 1999
  6. Undang-Undang No.14 Tahun 2002
  7. Undang-Undang No.26 Tahun 2004
  8. Undang-Undang No.10 Tahun 2004
  9. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
  10. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  11. Undang-Undang No.28 Tahun 2009
  12. Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996
  13. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997
  14. Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 1998
  15. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
  16. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.9 Tahun 2006
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008.

dalam PERDA ini diatur mengenai:
nama, objek, dan subjek pajak, dasar pengenaan tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran dan penagihan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan di Kabupaten Majene.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Majene

Nomor
13 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2010

Berlaku Tanggal
01 Januari 2011

Sumber
LD.2010/No.13, TLD/No.28

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (246.2 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar