Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. alam rangka pemungutan retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Pencatatan Sipil yang digolongkan sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf c dan Pasal 113 Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Tingkat II Majene No.7 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Majene, dipandang tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan, maka perlu ditinjau kembali.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.29 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No.1 Tahun 1974
  3. Undang-Undang No.8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang No.39 Tahun 1999
  5. Undang-Undang No.23 Tahun 2002
  6. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
  7. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang No.12 Tahun 2006
  9. Undang-Undang No.23 tahun 2006
  10. Undang-Undang No.28 Tahun 2009
  11. Undang-Undang No.12 Tahun 2011
  12. Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975
  13. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2010
  14. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
  16. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007
  17. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.

dalam PERDA ini diatur mengenai:
nama, objek, dan subjek retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, dan tata cara pemungutan retribusi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Majene

Nomor
13 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2011

Berlaku Tanggal
30 Desember 2011

Sumber
LD.2011/No.13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (146.92 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar