Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan jenis pajak kabupaten yang dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan daerah guna peningkatan kesejahteraan rakyat. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2), Pasal 57 ayat (1) Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 95 Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No.130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.5049) maka kegiatan pengambilan bahan galian mineral bukan logam dan batuan untuk tujuan komersial dalam wilayah Kabupaten Majene dikenakan pajak yang pengaturannya ditetapkan dengan Perda.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang No.29 Tahun 1959
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.4 Tahun 2009
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai:
nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan tarif pajak dan cara penghitungan pajak, serta wilayah pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan di daerah Kabupaten Majene.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.