Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2010
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan jenis pajak kabupaten yang dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan daerah guna peningkatan kesejahteraan rakyat. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2), Pasal 57 ayat (1) Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No.130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.5049) maka kegiatan pengambilan bahan galian mineral bukan logam dan batuan untuk tujuan komersial dalam wilayah Kabupaten Majene dikenakan pajak yang pengaturannya ditetapkan dengan Perda.
Perda Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2010
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2010
Berlaku Tanggal
31 Desember 2010
Sumber
LD.2010/No.14, TLD/No.29
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Download Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2010 melalui link di bawah ini: