PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka pemungutan retribusi pelayanan pasar yang digolongkan sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf f dan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda No.6 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, dipandang tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan, maka perlu ditinjau kembali.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.