Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf m Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pendidikan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang No.29 Tahun 1959
- Undang-Undang No.8 Tahun 1981
- Undang-Undang No.26 Tahun 2004
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai:
Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan dan Masa retribusi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.