Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kepemudaan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk membangun pemuda, diperlukan pelayanan kepemudaan dalam dimensi pembangunan di segala bidang kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.29 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No.8 Tahun 1985
  3. Undang-Undang No.3 Tahun 2002
  4. Undang-Undang No.13 Tahun 2003
  5. Undang-Undang No.20 tahun 2003
  6. Undang-Undang No.25 Tahun 2004
  7. Undang-Undang No.26 Tahun 2004
  8. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
  9. Undang-Undang No.40 Tahun 2009
  10. Undang-Undang No.12 Tahun 2011
  11. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
  12. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007
  13. Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2008
  14. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008
  15. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2011
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.

dalam PERDA ini diatur mengenai:
Pelayanan Kepemudaan, Tugas, Wewenang dan Arah Tanggungjawab Pemerintah, serta Peran Tanggungjawab dan Hak Pemuda.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Majene

Nomor
3 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Kepemudaan

Ditetapkan Tanggal
12 September 2014

Diundangkan Tanggal
22 September 2014

Berlaku Tanggal
22 September 2014

Sumber
LD 2014.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (322.76 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar