Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2008
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sehubungan dengan semakin tingginya biaya pelayanan kesehatan serta semakin meningkatnya tuntutan kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang memadai pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majene, perlu didukung dengan pola retribusi melalui perhitungan biaya satuan riil ( real cost ) pada setiap jenis pelayanan;
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majene Nomor 6 Tahun 1997 tentang Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan pada Instalasi Kesehatan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Majene, sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan jaman, karena itu perlu ada perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah.