Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. dalam rangka pemungutan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang digolongkan sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum sebagaimana tercantum pada Pasal 110 Huruf h Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dilaksanakan sebagai dasar pemungutan retribusi.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.29 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No.23 Tahun 1997
  3. Undang-Undang No.6 Tahun 2004
  4. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang RI No.12 Tahun 2008
  5. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No.28 Tahun 2009
  7. Undang-Undang No.12 Tahun 2011
  8. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
  11. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007
  12. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.

dalam PERDA ini diatur mengenai:
Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Jenis dan Penggunaan Alat Pemadam yang Dipungut Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi serta Wilayah Pemugutan Retribusi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Majene

Nomor
5 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Ditetapkan Tanggal
12 September 2014

Diundangkan Tanggal
22 September 2014

Berlaku Tanggal
22 September 2014

Sumber
LD.2014/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (225.3 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar