Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan b. untuk terwujudnya tertib penyelenggaraan bangunan dan menjamin keandalan teknis bangunan serta terwujudnya kepastian hukum dalam penyelanggaraan bangunan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung, setiap pendirian bangunan harus berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  2. bahwa Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu ditinjau kembali dan diadakan penyesuaian;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Pertaturan Daerah Kabupaten Majene tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Majene

Nomor
5

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Ditetapkan Tanggal
13 September 2019

Diundangkan Tanggal
13 September 2019

Berlaku Tanggal
13 September 2019

Sumber
LD.2019/NO.5

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Download Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar