Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2008
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pasar
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar, dalam kaitannya dengan ketentuan pada Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan baik kondisi pasar maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu ditinjau kembali;
bahwa sesuai fasilitas yang disediakan berupa halaman/ pelataran, los dan/ atau kios yang dikelola pemerintah daerah dan khusus disediakan untuk pedagang, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta dipandang perlu memungut jasa atas fasilitas tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Retribusi Pasar.