Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2010
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Kelurahan Menjadi Kelurahan dan Pembentukan Kelurahan Menjadi Desa di Wilayah Kabupaten Majene
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah Kelurahan serta mengapresiasi aspirasi dan keinginan masyarakat untuk melakukan pemekaran Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Majene sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan memperhatikan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005 serta Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 2005 dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, sarana dan prasarana, dan pertimbangan lainnya, maka perlu dilakukan Pemekaran Kelurahan pada 11 (Sebelas) Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Majene.