Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menertibkan danmemanfaatkan pertokoan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah yang menganut prinsip komersial yang meliputi pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/atau pelayanan Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta, yakni Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf b dan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai objek Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan yang dikontrakkan, disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah perlu dilakukan pemungutan sebagai Pendapatan Asli Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Majene

Nomor
8

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2017

Berlaku Tanggal
28 Desember 2017

Sumber
LD.2017/NO.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar