Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2017
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka menertibkan danmemanfaatkan pertokoan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah yang menganut prinsip komersial yang meliputi pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/atau pelayanan Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta, yakni Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf b dan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai objek Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan yang dikontrakkan, disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah perlu dilakukan pemungutan sebagai Pendapatan Asli Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.