Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2008
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, dalam kaitannya dengan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi masyarakat maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dipandang perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir