Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2017
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka menertibkan dan memanfaatkan Pengolahan Limbah Cair yang disediakan oleh Pemerintah Daerah yang menganut prinsip komersial yang meliputi pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/atau pelayanan Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 huruf k dan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengolahan Limbah Cair, disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah perlu dilakukan Pemungutan sebagai Pendapatan Asli Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupten Majene tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair;