Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2019
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanahkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan terhadap bencana;
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum;
bahwa wilayah Kabupaten Majene memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, demografis, dan sosial budaya yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah;
bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggungjawab dan kewenangan Pemerintah Daerah, maka perlu dilaksanakan secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu, serta menyeluruh;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Majene;