Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2022
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan sudah memenuhi jumlah modal dasar yang ditetapkan dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan;
bahwa untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kemampuan pembiayaan dalam penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan;