Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. laporan keuangan yang telah diperiksa badan pemeriksa keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut diatas telah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Malinau yang ditetapkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau Nomor 16/DPRD/2015 tentang Penetapan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 menjadi Peraturan Daerah. Berdasarkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2014.