Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk melaksanakan amanat Pasal 309 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 153 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta berdasarkan kebijakan umum APBD, prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah sebagai berikut: 1) Nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Malinau dengan DPRD Kabupaten Malinau Nomor : 910/206/Bapp.Mal.I/VI/2015 dan Nomor: 170/14/DPRD/VI/2015 pada tanggal 11 Juni 2015 tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
2) Nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Malinau dengan DPRD Kabupaten Malinau Nomor: 910/205/Bapp.Mal.I/VI/2015 dan Nomor: 170/13/DPRD/VI/2015 pada tanggal 11 Juli 2015 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2016. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk melaksanakan hak dan kewajiban secara efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat telah mendapat persetujuan Gubernur Kalimantan Utara yang dituangkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor: 188.44/Ev/K.20/2015 tanggal 2 Desember 2015 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Bupati Malinau tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2016 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.