Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2016

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malinau

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, perlu membentuk perangkat daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malinau.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Malinau

Nomor
4

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malinau

Ditetapkan Tanggal
25 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
08 November 2016

Berlaku Tanggal
08 November 2016

Sumber
LD.2016/NO.4

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MALINAU

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Malinau
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malinau
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Download Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar