Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk memberikan bantuan hukum bagi orang tidak mampu di Kabupaten Malinau sebagai perwujudan akses terhadap keadilan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat ( 6 ) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999
- Undang-Undang No.8 Tahun 1981
- Undang-Undang No.2 Tahun 1986
- Undang-Undang No.5 Tahun 1986
- Undang-Undang No.7 Tahun 1989
- Undang-Undang No.39 Tahun 1999
- Undang-Undang No.18 Tahun 2003
- Undang-Undang No.16 Tahun 2011
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013
Penerima Bantuan Hukum adalah setiap orang atau kelompok orang miskin. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum Berdasarkan Peraturan Daerah ini. Pemberian Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum diselenggarakan oleh Bupati melalui Bagian Hukum dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.