Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan di daerah, arsip mempunyai fungsi sebagai salah satu pusat ingatan suatu organisasi dan merupakan bagian bahan pertanggungjawaban nasional yang dikelola, dipelihara, diselamatkan dan dilestarikan sebagai bahan bukti, bahan penelitian dan diberdayakan untuk kelangsungan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, maka penyelenggaraaan kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau, BUMD, Pemerintahan Desa, Lembaga Pendidikan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Perusahaan dan Perseorangan harus dikelola melalui sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.