Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 1 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- ndang-Undang Nomor 20 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bangunan Gedung.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.