PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Perubahan Nama Kecamatan Pulau-pulau Terselatan.
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 10 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 10 Tahun 2022 ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Nama Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 10 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.