PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Barat Daya
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menghadapi perkembangan perekonomian serta untuk lebih meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Barat Daya yang sehat, tangguh dan mandiri diperlukan langkah untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah air minum Kabupaten Maluku Barat Daya. Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal peningkatan akses perpipaan sistem penyaluran air minum, serta memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah, perlu dilakukan penambahan modal dalam bentuk penyertaan modal. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Barat Daya.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Nomor
12
Tahun
2017
Tentang
Perda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Barat Daya
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2017
Diundangkan Tanggal
27 Desember 2017
Berlaku Tanggal
27 Desember 2017
Sumber
LD.2017/NO.12, TLD.2017, LL SETDA KAB. MBD : 7 HAL
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 12 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.