Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 12 Tahun 2017
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Barat Daya
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka menghadapi perkembangan perekonomian serta untuk lebih meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Barat Daya yang sehat, tangguh dan mandiri diperlukan langkah untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah air minum Kabupaten Maluku Barat Daya. Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal peningkatan akses perpipaan sistem penyaluran air minum, serta memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah, perlu dilakukan penambahan modal dalam bentuk penyertaan modal. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Barat Daya.